Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Metode Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Keuangan OPD/SKPD Sebagai Wujud Untuk Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP

Bimtek Metode Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Keuangan OPD/SKPD Sebagai Wujud Untuk Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Setiap awal tahunnya akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang diperlukan. Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan menerapkan sistem reward and punishment terhadap pemerintah daerah. Terdapat  tiga macam kriteria dalam sistem tersebut yaitu daerah telah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik, daerah menetapkan APBD dengan tepat waktu dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Apabila pemerintah daerah melaksanakan ketiga kriteria tersebut dengan baik maka akan memperoleh insentif tambahan. Namun apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan kriteria-kriteria ini dengan baik akan berujung pada pemberian sanksi dari Kementerian Keuangan, terutama sanksi yang bersifat keuangan.

Untuk itu sangat penting bagi pemerintah daerah agar dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kriteria dalam sistem reward and punishment yang diterapkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Kesimpulannya, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang dapat menunjukkan kondisi sebenarnya.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Keuangan