Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bansos Bagi Anggota DPRD 2025-2029

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bansos Bagi Anggota DPRD 2025-2029

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bansos Bagi Anggota DPRD 2025-2029

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah – Dana Hibah dan Bansos dari APBD mendukung pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu mengelola dana ini secara bertanggung jawab dan akuntabel agar terhindar dari penyalahgunaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Namun, Pemda atau kota tidak bisa menerima seluruh dana hibah. Dana hibah harus memenuhi beberapa kondisi misalnya jelas pemberi & penerima dana hibahnya. Modal bantuan bisa bersifat sementara juga selamanya.

Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan Dana Hibah dan Bansos. Sebagai wakil rakyat, tugasnya adalah membahas dan menyetujui Raperda APBD, termasuk alokasi Dana Hibah dan Bansos.

Agar dapat melaksanakan tugasnya, Anggota DPRD perlu paham betul tentang regulasi dan mekanisme pengelolaan Dana Hibah dan Bansos. Pemahaman ini dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, seminar, dan workshop. Selanjutnya, melalui partisipasi aktif dalam diskusi dan praktik langsung, pemahaman tersebut dapat lebih diperdalam.

Pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial menjadi bagian penting dalam tugas anggota DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Dana tersebut memiliki tujuan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya pemberi & penerima dana hibah, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah. Di antaranya tanggung jawab untuk menentukan calon penerima dana hibah yg sempurna & sesuai, pemerintah juga bertanggung jawab atas keputusan kepala daerah yg menentukan penerima dana hibah.

Dengan orientasi yang tepat, anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat secara efektif dalam mengelola dana hibah dan dana bantuan sosial. Hal ini akan berdampak positif pada pengambilan keputusan legislatif, pengawasan pemerintah daerah, dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bansos Bagi Anggota DPRD 2025-2029