BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA TERBARU 2025
Dengan Hormat
Paralegal desa memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan desa, baik dalam aspek administrasi pemerintahan, konflik pertanahan, maupun penyelesaian sengketa antar warga. Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, Bimtek Paralegal Hukum Desa Tahun 2025 hadir sebagai program pelatihan terkini yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru. Kegiatan ini dirancang untuk membekali para perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa dengan pemahaman mendalam mengenai tugas paralegal, teknik mediasi, serta penanganan kasus hukum secara non-litigasi. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan ketertiban hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan di desa masing-masing.
TUJUAN BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA TERBARU 2025
- Meningkatkan pemahaman hukum dasar bagi aparatur dan masyarakat desa.
- Membekali peserta dengan keterampilan menjadi paralegal desa.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi.
- Mendorong terciptanya kesadaran hukum di masyarakat desa.
- Mencegah kriminalisasi dan pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan regulasi.
MATERI BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA TERBARU 2025
- Konsep Dasar dan Peran Paralegal di Desa
- Hukum Administrasi Pemerintahan Desa
- Penyelesaian Sengketa Tanah dan Perdata di Tingkat Desa
- Hukum Pidana Ringan dan Prosedur Penanganannya
- Mediasi dan Negosiasi dalam Konflik Sosial Desa
- Pendampingan Hukum Non-Litigasi
- Etika dan Tanggung Jawab Paralegal Desa
- Simulasi Penanganan Kasus dan Penyusunan Berkas
- Peran Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA TERBARU 2025