Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bimtek PDN TKDN Dan Pemberian Preferensi Harga Pada Tender Serta Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek PDN TKDN Dan Pemberian Preferensi Harga Pada Tender Serta Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek PDN TKDN Dan Pemberian Preferensi Harga Pada Tender Serta Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimbingan teknis (bimtek) mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Pemberian Preferensi Harga dalam tender serta mini kompetisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mendukung industri nasional dan meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah2.

Pentingnya Bimtek PDN, TKDN, dan Preferensi Harga

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan produk dalam negeri. Dengan adanya bimtek, diharapkan para peserta dapat:

  • Memahami regulasi terbaru terkait PDN dan TKDN dalam pengadaan barang/jasa.
  • Menyusun strategi pengadaan yang sesuai dengan preferensi harga untuk produk dalam negeri.
  • Melaksanakan tender dan mini kompetisi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi kebijakan PDN dan TKDN.
  • Menyusun laporan pengadaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Landasan Hukum dan Kebijakan

Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki TKDN tertentu. Preferensi harga diberikan kepada produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 25%.

Tahapan Implementasi PDN dan TKDN dalam Tender serta Mini Kompetisi

Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui beberapa tahapan penting:

  1. Identifikasi Produk Ber-TKDN

Peserta bimtek harus memahami cara mengidentifikasi produk yang memiliki TKDN sesuai dengan regulasi. Produk dengan TKDN tinggi akan mendapatkan preferensi harga dalam proses tender dan mini kompetisi.

  1. Penyusunan Dokumen Tender

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyusun dokumen tender yang mencantumkan persyaratan TKDN dan preferensi harga. Dokumen ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri.

  1. Evaluasi dan Penetapan Pemenang

Dalam tender dan mini kompetisi, evaluasi dilakukan berdasarkan harga penawaran dan tingkat TKDN. Jika terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga evaluasi akhir yang sama, maka produk dengan TKDN lebih tinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

  1. Monitoring dan Pelaporan

Setelah pelaksanaan tender dan mini kompetisi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah wajib menyusun laporan realisasi penggunaan PDN dan TKDN sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Manfaat Bimtek bagi Pemerintah dan Industri Nasional

Bimtek ini memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah dan industri nasional, antara lain:

  • Meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Memastikan pemenuhan standar TKDN yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender dan mini kompetisi.
  • Mendorong pertumbuhan industri nasional melalui kebijakan preferensi harga.

Bimtek PDN, TKDN, dan pemberian preferensi harga dalam tender serta mini kompetisi berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mendukung industri nasional dan meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memahami dan menerapkan kebijakan ini secara efektif, pemerintah dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan ekonomi nasional.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek PDN TKDN Dan Pemberian Preferensi Harga Pada Tender Serta Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025