Bimtek Bidang Perpajakan

BIMTEK PEDOMAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI ISNTANSI PEMERINTAH 2025 -2026

BIMTEK PEDOMAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI ISNTANSI PEMERINTAH 2025 -2026

BIMTEK PEDOMAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI ISNTANSI PEMERINTAH 2025 -2026

Dengan Hormat

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakanPemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Untuk itu para Pustakawan  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah   Agar Mengikuti BIMTEK PEDOMAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI ISNTANSI PEMERINTAH 2025 -2026