Bimtek Bidang Perpajakan

BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN 2025

BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN 2025

BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN 2025

Berdasarkan UU pajak penghasilan pasal 22 No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang.

Umumnya PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangn barang yang dianggap menguntungkan maka baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut karena dari itulh PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Petugas melakukan pemungutan PPh Pasal 22 saat melakukan pembayaran. Bendahara atau BUMN yang bertanggung jawab atas pembayaran wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Dokumen pendukung seperti faktur pajak dan bukti pembayaran menjadi sangat penting dalam proses pemungutan ini.

Sanksi Pelanggaran

Bagi bendahara pemerintah dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atau terlambat dalam menyetor pajak, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau memberikan keterangan yang tidak benar. Oleh karena itu, penting bagi bendahara dan BUMN untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN 2025