Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2026|Permendagri No 14 Tahun 2025
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun 2026. Peraturan ini memuat ketentuan pokok yang mengatur sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), serta pedoman teknis penyusunan RKA-SKPD hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.Dasar hukum penerbitan Permendagri ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menyusun APBD TA 2026 secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan tahunan.
🎯 Tujuan Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2026|Permendagri No 14 Tahun 2025Â
-
Memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan daerah.
-
Meningkatkan konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga penetapan Perda APBD.
-
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
-
Memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kinerja dan hasil.
-
Menjamin keseragaman format, struktur, dan klasifikasi anggaran sesuai dengan standar pemerintah pusat untuk mendukung pelaporan keuangan yang terintegrasi.
📘 Materi PembahasanBimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2026|Permendagri No 14 Tahun 2025Â
-
Landasan Hukum dan Prinsip Umum Penyusunan APBD TA 2026
-
UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 14 Tahun 2025.
-
-
Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Nasional dan Daerah
-
Keterpaduan antara RKPD, RKP, dan kebijakan fiskal nasional.
-
-
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS
-
Proses, tahapan, dan mekanisme pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD.
-
-
Teknis Penyusunan RKA-SKPD dan Rancangan APBD
-
Penggunaan aplikasi SIPD-RI, klasifikasi belanja, pendapatan, dan pembiayaan daerah.
-
-
Penetapan, Evaluasi, dan Perubahan APBD
-
Tata cara penetapan Perda APBD, evaluasi oleh Kemendagri, dan mekanisme perubahan APBD.
-
-
Penerapan Standar Akuntabilitas dan Kinerja Keuangan Daerah
-
Indikator kinerja, pelaporan, serta strategi pengawasan dan audit internal.
-
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2026|Permendagri No 14 Tahun 2025