BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025-2029
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 Sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2021. Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan perlu pedoman untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud, pemerintah menetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dalam hal nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Berikut beberapa poin penting tujuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021:
- Menegaskan dasar penyusunan KUA dan PPAS
- Meningkatkan kualitas RKPD
- Mendorong sinergi antar pemangku kepentingan

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025-2029
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025-2029