Bimtek Dan Ujian Sertifikasi PBJ

Bimtek Pelatihan E-Purcasing Dan Pengadaan Tanpa Proses Lelang Pengadaan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres 16 Tahun 2018

Bimtek Pelatihan E-Purcasing Dan Pengadaan Tanpa Proses Lelang Pengadaan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres 16 Tahun 2018

 

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat,

E-Purchasing dan Pengadaan Langsung sejatinya adalah bagian dari kebijakan penyederhanakan aturan dan tata cara yang sudah barang tentu tidak ditujukan untuk menggantikan posisi pelelangan/seleksi umum sebagai implementasi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. E-Purchasing dan Pengadaan Langsung harus ditempatkan dan digunakan secara efektif dan efisien.Pengadaan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia Barang/Jasa Pemerintah seringkali dianggap sebagai salah satu cara pintas untuk melaksanakan sendiri pemilihan penyedia oleh K/L/D/I tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memecah paket menghindari pelelangan. Hal ini seolah-olah mendapatkan pengesahan secara aturan dimana didefinisikan bahwa Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah