Bimtek Pelatihan Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Penanaman modal pada setiap daerah merupakan suatu investasi yang harus di kelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu setiap daerah harus mempunyai sebuah rencana pembangunan daerah, yang di sebut dengan strategi penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah.
Strategi yang dimiliki oleh setiap daerah dalam mengelola modal untuk pembangunan daerah berbeda. Namun, semua harus berlandaskan Undang – Undang nomor 2005 tahun 2007 tentang Penanaman modal atau investasi pada daerah. Yang kemudian di jelaskan dalam bentuk rencana pembangunan dalam setiap daerah.Untuk mewujudkan terbangunnya pembangunan daerah secara secara konsisten, harus dilakukan tindakan yang sinergis antara arah kebijakan rencana pembangunan Nasional dan provinsi. Kebijakan rencana ini dapat dinyatakan dalam tujuh bentuk penanaman modal yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang rencana umum penanaman modal.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Penanaman Modal