Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Pelayanan Prima (Service Excellent) Dan Komunikasi Skill Aparatur Pemerintah 2024-2025

Bimtek Pelayanan Prima (Service Excellent) Dan Komunikasi Skill Aparatur Pemerintah 2024-2025

Bimtek Pelayanan Prima (Service Excellent) Dan Komunikasi Skill Aparatur Pemerintah 2024-2025

Dengan Hormat

Pelayanan prima merupakan suatu upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan.kompetensi komunikasi kerap sekali dimaknai sebagai kemampuan seseorang berbicara,  orang yang dapat berbicara dengan lancar dan percaya diri di depan umum sering dikatakan sebagai orang yang memiliki kompetensi komunikasi yang baik. Sering pula orang banyak meyakini bahwa kompetensi komunikasi merupakan bakat bawaan, beberapa orang tertentu akan ahli dalam berkomunikasi dan banyak orang tidak memiliki kemampuan tersebut. Pemahaman tersebut tentu tidaklah benar, kompetensi komunikasi memiliki defenisi yang lebih luas dan dalam.Kompetensi komunikasi pada dasarnya menggambarkan kemampuan seseorang untuk berkomunikasi dengan efektif kepada orang lain, menggambarkan bagaimana seseorang dapat berinteraksi cukup, tepat, dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Spitzberg dan Cupach mendefinisikan kompetensi sebagai kombinasi keahlian (skills), pengetahuan (knowledge) dan motivasi (motivation). Seseorang dikatakan memiliki kompetensi komunikasi yang baik jika orang tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melakukan proses penyampaian pesan baik verbal maupun nonverbal dengan standar tertentu.Kompetensi komunikasi tentu saja sangat dibutuhkan oleh setiap orang dalam melakukan setiap perannya, baik dalam relasi yang dibina dalam keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan social masyarakat. Begitu pula halnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kompetensi komunikasi menjadi salah satu kompetensi manajerial yang wajib dimiliki oleh setiap ASN. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 38 tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi jabatan ASN yang terdiri dari kompetensi manajerial, teknis, dan sosiokultural.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Pelayanan Prima (Service Excellent) Dan Komunikasi Skill Aparatur Pemerintah 2024-2025