Bimtek Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainya/Kotek Lain 2025
Bimtek & Diklat Pengelola Tenaga Kesehatan. Dalam dunia kesehatan yang terus berkembang, peran pengelola tenaga kesehatan menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di fasilitas kesehatan, tetapi juga menjadi penggerak dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas para pengelola tenaga kesehatan melalui program Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis.
Komite Tenaga Kesehatan Lainnya / Kotek Lain adalah wadah Non Struktural di Rumah Sakit yang berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan selain dokter dan perawat. Komite ini berperan dalam kredensial, mutu profesi, etika, dan disiplin profsi tenaga kesehatan lainnya, seperti apoteker, fisioterapis, ahli gizi dan lain lainnya.
Tujuan Pembentukan Dan Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya/Kotek Lain, Yaitu:
- Mampu membentuk struktur, memilih petugas, membuat uraian tugas serta memahami peran dan fungsi komite tenaga kesehatan lain sesuai regulasi dalam meningkatkan mutu layanan rumah sakit
- Memahami peran komnakes lain dalam standar akreditasi rumah sakit kemenkes (starkes)
- Memahami pedoman kredensial tenaga kesehatan serta dapat membuat perencanaan dan penerapan proses kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan penjagaan mutu serta evaluasi mutu dan kinerja tenaga kesehatan lainnya
- Memahami serta dapat melaksanakan pemeliharaan etika & disiplin profesi tenaga kesehatan lainnya
Tugas mereka tidak hanya administratif, tetapi juga strategis. Misalnya, memastikan tenaga medis dan non-medis tersebar secara merata, sesuai kebutuhan layanan di suatu wilayah. Mereka juga berperan dalam pengembangan karier, pelatihan berkelanjutan, dan pengendalian mutu kinerja tenaga kesehatan. Dengan tanggung jawab sebesar itu, penting bagi para pengelola tenaga kesehatan untuk terus mengembangkan kapasitas mereka agar mampu merespons kebutuhan sistem kesehatan nasional yang terus berkembang.

Bimtek Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainya/Kotek Lain 2025
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainya/Kotek Lain 2025