Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Bidang Pemerintahan

BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

( Penatausahaan Dan Pertangungjawaban Dana Hibah Dan Bansos Bagi Pemerintah Daerah )

Dengan Hormat

Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial Pengangaran belanja hibah mengikuti ketentuan dimana usulan hibah disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaliasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengangaran belanja bantuan sosial pengangaran belanja bantuan sosial mengikuti ketentuan dimana usulan tertulis dari anggota/kelompok masyarakat disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepda Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

HARAPAN BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti  BIMTEK PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS 2023/2024

Informasi Dapat Menghubungi Kontak Panitia 0811 9749 998