Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pejabat daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel. Bimtek ini sangat penting dalam rangka mendukung pengelolaan anggaran serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana operasional.

Sesuai Permendagri 62 tahun 2017, Pasal 3 (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.

Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029

Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
  • Pengelolaan Dana Operasional: Memfasilitasi pemahaman tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional yang efektif.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong praktik transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya diharapkan Pemerintah Daerah Eksekutif maupun Legislatif dapat merencanakan, memutuskan atau menetapkan Perda melalui Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 | 2025-2029