Bimtek Pengembangan Pola Karier Pada ASN 2025
Bimtek (Bimbingan Teknis) Pengembangan Pola Karier pada ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan ASN dalam hal manajemen karier dan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi dan standar yang ditetapkan.
Rencana pengembangan karier ASN merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karier ASN. Sedangkan penyusunan rencana pengembangan karier ASN (sunrenbangrir) merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas.
Tujuan Bimtek Pengembangan Pola Karier Pada ASN
1. Meningkatkan kompetensi dan kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.
2. Meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam pelayanan publik.
3. Mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
4. Memfasilitasi pengembangan karier ASN sesuai dengan kebutuhan instansi dan individu.
5. Meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat.
6. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja ASN dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
7. Meningkatkan adaptasi dan inovasi ASN dalam menghadapi perubahan dan tantangan lingkungan internal dan eksternal birokrasi.
Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi tersebut harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU ASN tersebut setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengembangan Pola Karier Pada ASN 2025