Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

BIMTEK PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN SEKRETARIAT DPRD 2025 – 2029

BIMTEK PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN SEKRETARIAT DPRD 2025 - 2029

BIMTEK PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN SEKRETARIAT DPRD 2025 – 2029

Dalam rangka mendukung Kinerja DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maka sudah saatnya Sekretariat Dewan melakukan  Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan Tugas dan Fungsi – fungsi untuk mendukung  Kinerja Dewan. Oleh Karena itu Reformasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang – undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja DPRD. Sehingga  tercipta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE.

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan kebijakan, menyusun merencanakan mengkoordinasikan menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan produk hukum daerah, rapat dan risalah serta humas, protokol dan publikasi.

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi

  1. Penyusunan rencana kegiatan bagian persidangan dan perundang-undangan
  2. Perumusan kebijakan teknis bagian persidangan dan perundang-undangan
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bagian persidangan dan perundang-undangan
  4. Penyusunan rancangan produk hukum dprd, telach perundang-undangan dan risalah persidangan, penyiapan dan penyelenggaraan persidangan serta melaksanakan kehumasan, protokol dan publikasi:
  5. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan bagian persidangan dan perundang-undangan
  6. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern bagian persidangan dan perundang-undangan
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang persidangan dan perundang-undangan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bagian persidangan dan perundang-undangan

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN SEKRETARIAT DPRD 2025 – 2029