Bimtek Bidang Perpajakan

BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025

BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025

BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025

Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu komponen utama PAD, peran strategis juru sita dalam proses penagihan menjadi semakin vital. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama instansi terkait menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Juru Sita dalam Meningkatkan PAD Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penagihan pajak secara aktif dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru sita merupakan ujung tombak dalam proses penegakan kepatuhan wajib pajak, terutama ketika pendekatan administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil. Dengan kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset, pemberitahuan surat paksa, hingga pemblokiran rekening, juru sita memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang terutang dapat ditagih secara profesional, efisien, dan akuntabel.

Namun dalam praktiknya, peran juru sita kerap menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi, kurangnya perlindungan hukum saat bertugas, resistensi dari wajib pajak, hingga belum optimalnya sinergi antarinstansi. Oleh karena itu, Bimtek ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas, wewenang, teknis pelaksanaan, hingga etika profesi juru sita dalam konteks penagihan pajak daerah.

Selama ini, banyak daerah menghadapi kendala dalam proses penagihan pajak yang sudah jatuh tempo, bahkan ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Sering kali, wajib pajak tidak merespons surat tagihan, bahkan menghindari tanggung jawabnya. Dalam kondisi inilah peran juru sita sangat dibutuhkan.

Keberadaan juru sita yang kompeten dan terlatih dapat mengubah proses penagihan dari pasif menjadi aktif, sehingga piutang pajak tidak terus menumpuk dari tahun ke tahun. Selain itu, juru sita juga menjadi representasi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dengan cara yang profesional, adil, dan berwibawa.

Namun, di beberapa daerah, juru sita belum mendapat perhatian optimal baik dari sisi pelatihan, pengakuan kelembagaan, maupun dukungan fasilitas kerja. Untuk itu, Bimtek ini dirancang sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah dalam memperkuat peran dan fungsi juru sita agar berdampak langsung pada peningkatan PAD.

Tujuan Kegiatan BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025

Bimtek Penguatan Peran Juru Sita Tahun 2025 memiliki sejumlah tujuan strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan kompetensi teknis juru sita dalam menjalankan tugas penagihan aktif sesuai dengan prosedur hukum.
  2. Memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab juru sita, sehingga pelaksanaan tugas tidak menimbulkan sengketa hukum.
  3. Mendorong profesionalisme, etika kerja, dan integritas juru sita dalam berinteraksi dengan wajib pajak.
  4. Menguatkan sinergi antara Bapenda, kejaksaan, kepolisian, dan OPD lainnya dalam mendukung tugas juru sita di lapangan.
  5. Meningkatkan efektivitas realisasi penagihan piutang pajak, yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap kenaikan PAD.

Ruang Lingkup Materi BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025

Bimtek ini mencakup materi yang bersifat teoritis dan praktis, disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, akademisi hukum perpajakan, serta praktisi juru sita. Materi utama antara lain:

  1. Landasan hukum tugas dan fungsi juru sita pajak daerah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Pajak Daerah, dan regulasi teknis lainnya.
  2. Prosedur penagihan aktif, termasuk pemberitahuan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
  3. Etika dan profesionalisme juru sita, termasuk cara berinteraksi dengan wajib pajak dan menghindari konflik.
  4. Teknis penyusunan berita acara penyitaan dan dokumentasi hukum lainnya yang sah.
  5. Simulasi pelaksanaan tindakan penyitaan dan eksekusi di lapangan.
  6. Manajemen risiko dan keamanan dalam pelaksanaan tugas juru sita.
  7. Studi kasus penagihan pajak berhasil melalui peran aktif juru sita di berbagai daerah.

Pelatihan juga disertai sesi diskusi kelompok, role play, dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) bagi daerah peserta untuk memperkuat kelembagaan juru sita di masing-masing wilayah.

Bimtek Penguatan Peran Juru Sita dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang strategi penagihan pajak yang lebih aktif, profesional, dan berdampak langsung pada peningkatan PAD. Dengan membekali juru sita dengan pengetahuan, keterampilan, dan etika kerja yang tepat, maka proses penagihan tidak lagi menjadi titik lemah dalam pengelolaan pendapatan, melainkan menjadi kekuatan yang mendukung kemandirian fiskal daerah.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGUATAN PERAN JURU SITA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 2025