Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah
Ikuti Bimtek Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dilengkapi materi terbaru, regulasi terkini, tugas & tanggung jawab lengkap. Cocok untuk instansi pusat dan daerah
Deskripsi
Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah menjadi kebutuhan penting bagi setiap instansi yang ingin meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan yang efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi. Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pengelolaan keuangan dan proses pengadaan, PA dan KPA memiliki peran strategis sebagai penentu kebijakan, pengesahan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program. Sementara itu, PPK bertanggung jawab langsung pada perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, serta pengendalian kontrak. Adapun PPTK berperan memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan dan menjadi penghubung antara pelaksana teknis dengan PPK maupun KPA.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman terbaru mengenai Perpres 16/2018 beserta perubahannya, termasuk prinsip-prinsip pengadaan, proses pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, verifikasi administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas sehingga potensi kesalahan administrasi dan hukum dapat diminimalkan.
Tujuan Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah
-
Meningkatkan pemahaman tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Mengoptimalkan kemampuan aparatur dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan sesuai Perpres 16/2018 dan perubahannya.
-
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan hukum, terutama terkait pengelolaan anggaran, kontrak, dan pelaporan kegiatan.
-
Meningkatkan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJ secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
-
Mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik (Good Governance) melalui koordinasi yang lebih kuat antara PA, KPA, PPK, dan PPTK.
-
Memperkuat kemampuan teknis dalam penyusunan spesifikasi teknis, HPS, RUP, dan pengendalian kontrak.
-
Memberikan pemahaman terbaru terkait regulasi, prinsip-prinsip PBJ, serta mekanisme pemilihan penyedia sesuai aturan LKPP.
Materi Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah
1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru
-
Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021
-
Peran dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan PPTK
-
Struktur organisasi PBJ di instansi pemerintah
2. Perencanaan Pengadaan
-
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
-
Penyusunan spesifikasi teknis & rancangan kontrak
-
Penyusunan HPS dan metode pemilihan penyedia
3. Pelaksanaan Pengadaan
-
Mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa
-
Evaluasi penawaran dan penetapan pemenang
-
Pengawasan kegiatan oleh PPTK
4. Pengendalian dan Manajemen Kontrak
-
Tugas PPK dalam pelaksanaan kontrak
-
Addendum, serah terima pekerjaan, dan penyelesaian perselisihan
-
Pengendalian mutu, waktu, dan biaya
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
-
Penyusunan laporan keuangan dan administrasi kontrak
-
Audit internal & eksternal dalam PBJ
-
Penguatan akuntabilitas dan mitigasi risiko
Bimtek ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan PPTK berdasarkan Perpres 16/2018 dan perubahannya. Pelatihan dilaksanakan oleh narasumber tersertifikasi dan berpengalaman dalam bidang PBJ.
Melalui Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah, peserta akan memperoleh panduan lengkap agar dapat melaksanakan pengadaan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai hukum.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penguatan Tugas dan Wewenang PA, KPA, PPK, PPTK dalam PBJ Pemerintah