Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025

Dengan Hormat

Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis dan administratif para bendahara penerimaan SKPD dalam mengelola pendapatan daerah sesuai dengan regulasi terbaru. Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, bendahara penerimaan memiliki peran penting dalam pencatatan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun sumber lainnya. Bimtek ini akan membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai peran, tanggung jawab, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban bendahara penerimaan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan daerah berbasis sistem informasi. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku

Tujuan  Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025

  1. Meningkatkan pemahaman bendahara penerimaan terhadap peraturan perundangan terbaru di bidang keuangan daerah.
  2. Mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam pencatatan, penyetoran, dan pelaporan penerimaan.
  4. Meminimalisir kesalahan administrasi dan temuan audit.

Materi Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025

  1. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab bendahara penerimaan SKPD.
  2. Regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah (Permendagri, Peraturan BPK, dll).
  3. Tata cara pencatatan dan pelaporan penerimaan daerah.
  4. Prosedur penyetoran ke kas daerah dan pertanggungjawabannya.
  5. Penggunaan aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIPKD/SIMDA/SAKD).
  6. Penanganan temuan audit dan mitigasi risiko.
  7. Studi kasus dan simulasi pelaporan keuangan.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Bendahara Penerimaan SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru 2025