Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah proses estimasi harga barang atau jasa yang akan dibeli atau dikerjakan oleh pemerintah. HPS dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan digunakan untuk menentukan kewajaran penawaran harga oleh penyedia. Penyusunan HPS harus dilakukan dengan cermat dan dapat. dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan berbagai sumber data seperti daftar harga standar, harga pasar, dan spesifikasi teknis.

Metode Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20%, Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60% dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi/Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS Dan TKDN Berdasarkan Proses No. 46 Tahun 2025 PBJP