Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bimtek Penyusunan HPS Spesifikasi Teknis Dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek Penyusunan HPS Spesifikasi Teknis Dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek Penyusunan HPS Spesifikasi Teknis Dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Deskripsi

Bimtek Penyusunan HPS, Spesifikasi Teknis, dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, pejabat pengadaan, dan pengelola proyek dalam merencanakan serta melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan pedoman baru yang menekankan akurasi perencanaan anggaran melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi teknis yang jelas, serta mekanisme pelaksanaan kontrak yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan terbaru.Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari teknik penyusunan HPS yang realistis dan berbasis data pasar, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), serta pembuatan spesifikasi teknis yang tepat guna menghindari risiko sengketa dan kegagalan kontrak. Selain itu, peserta akan dibekali pengetahuan terkait berbagai jenis kontrak pengadaan, tata cara pemilihan penyedia, pengelolaan perubahan kontrak, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak secara efektif.

Melalui pendekatan studi kasus, simulasi, dan pembahasan regulasi terbaru, bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam merancang dokumen pengadaan yang berkualitas, memperkuat pengendalian anggaran, serta memastikan proses pengadaan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Program ini ideal bagi pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pokja pemilihan, auditor, serta pihak terkait pengelolaan proyek pemerintah.

Tujuan Bimtek Penyusunan HPS Spesifikasi Teknis Dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan dan regulasi terbaru dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, transparan, dan berbasis data pasar.
  3. Membekali peserta keterampilan menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang jelas, terukur, dan sesuai standar.
  4. Memberikan pengetahuan praktis terkait manajemen dan pelaksanaan kontrak, termasuk perubahan kontrak, pengendalian mutu, serta penyelesaian sengketa.
  5. Mendorong penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan.
  6. Memperkuat kapasitas pejabat pengadaan, PPK, Pokja Pemilihan, dan auditor dalam merancang serta mengelola proses pengadaan secara profesional.

Materi Bimtek Penyusunan HPS Spesifikasi Teknis Dan Pelaksanaan Kontrak Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

  1. Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025
  2. Prinsip dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Berbasis Data Pasar
  4. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang Efektif
  5. Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Kriteria Evaluasi Penawaran
  6. Jenis-Jenis dan Strategi Pemilihan Kontrak Pengadaan
  7. Pengelolaan Pelaksanaan Kontrak: Monitoring, Evaluasi, dan Perubahan Kontrak
  8. Pencegahan Risiko, Penyelesaian Sengketa, dan Audit Kontrak Pengadaan
  9. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan HPS, Spesifikasi Teknis, dan Kontrak
  10. Best Practices untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Efisien dan Akuntabel

👥 Klasifikasi Peserta Bimtek

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    • Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa.

  2. Pejabat Pengadaan

    • Personel yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  3. Pokja Pemilihan

    • Tim yang bertugas menyusun dokumen pemilihan, menilai penawaran, dan menentukan pemenang tender.

  4. Pejabat/Tim Perencana Program dan Anggaran

    • Terlibat dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), rencana kerja, dan anggaran proyek.

  5. Pejabat/Tim Penyusun Dokumen Teknis dan KAK

    • Bertanggung jawab menyusun spesifikasi teknis, KAK, dan rancangan kontrak.

  6. Tim/Unit Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

    • Mengelola aspek pembiayaan pengadaan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

  7. Auditor Internal dan Inspektorat

    • Memastikan pengawasan dan audit proses pengadaan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

  8. Pejabat/Tim Pelaksana Proyek (Project Management Unit/PMU)

    • Mengelola pelaksanaan proyek, memastikan mutu, jadwal, dan biaya sesuai kontrak.

  9. Konsultan Perencana, Pengawas, dan Penyedia Barang/Jasa

    • Pihak swasta yang terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pemerintah.

  10. ASN/Non-ASN Terkait Pengadaan Barang/Jasa

    • Pegawai pemerintah atau kontrak yang terlibat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengelolaan Aset BMN Terpadu Berbasis Sistem Informasi Terbaru 2025 -2026