BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD TAHUN 2022/2023
Dengan Hormat
Pada Pasal 99 ayat 3, Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD. BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga laporan keuangan BLUD dan pemerintah adalah sama. Pada SAP sendiri pemerintahan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.
MATERI BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD TAHUN 2022/2023
- Laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports),
- LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
- Laporan Perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih)
- Laporan finansial,
- Neraca
- LO (Laporan Operasional)
- LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
- LAK (Laporan Arus Kas)
- CaLK (Catatan atas laporan keuangan) merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD TAHUN 2022/2023