BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD/OPD No.1
- Kepada yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Bagian Keuangan Dan Bendahara SKPD
Dengan Hormat
Menyusun laporan keuangan SKPD cara mencatat transaksi penyesuaian dalam rangka menyusun Neraca Saldo Setelah Penyesuaian sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan SKPD. Laporan Keuangan yang disusun oleh SKPD terdiri dari LRA, LO, LPE, dan Neraca. Penyusunan Laporan Keuangan yang disampaikan, merujuk pada Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Untuk Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 mengatur akuntansi pemerintah daerah sebagai berikut:
- Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
- Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD/OPD No.1