Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Digital 2025
Dalam era digitalisasi dan keterbukaan informasi, perencanaan tata ruang dituntut lebih akurat, responsif, dan mudah diakses oleh berbagai pihak, terutama dalam mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu instrumen penting dalam sistem penataan ruang di Indonesia adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR berperan sebagai acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pemberian izin berusaha melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki RDTR yang lengkap, mutakhir, dan terintegrasi secara digital. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RDTR Berbasis Digital untuk mendorong percepatan penyusunan dan integrasi RDTR ke dalam sistem nasional.
Materi Pelatihan
Bimtek ini memberikan pelatihan yang bersifat teoritis sekaligus praktis. Beberapa materi utama meliputi:
- Kebijakan dan Kerangka Regulasi RDTR Digital
- Pemaparan mengenai dasar hukum, tujuan penyusunan RDTR digital, serta keterkaitannya dengan sistem OSS dan kebijakan strategis nasional.
- Teknis Penyusunan Peta RDTR Skala 1:5.000
- Peserta dilatih menyusun peta rencana dengan menggunakan data spasial dan citra satelit, serta mengatur zonasi dan peruntukan ruang secara detail.
- Pemanfaatan Software dan Tools Geospasial
- Penggunaan aplikasi seperti QGIS, ArcGIS, dan perangkat pendukung lainnya untuk menyusun dan menganalisis data tata ruang.
- Integrasi RDTR dengan GISTARU dan OSS-RBA
- Panduan teknis untuk mengunggah dokumen RDTR ke dalam sistem nasional serta mekanisme penyesuaian data secara periodik.
- Simulasi Penyusunan dan Evaluasi RDTR
- Kegiatan praktik langsung yang memberikan pengalaman menyusun dan menilai kualitas draft RDTR digital.
Dengan tersedianya RDTR berbasis digital, proses perizinan usaha akan menjadi lebih cepat dan tepat. Pemerintah daerah juga akan lebih mudah mengendalikan pemanfaatan ruang, mengantisipasi konflik lahan, serta mendorong pembangunan berwawasan lingkungan.
Secara jangka panjang, penyusunan RDTR digital akan memperkuat sistem penataan ruang nasional yang adaptif, transparan, dan modern—sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan tata ruang sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Digital 2025