Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan 2024 -2025
Dengan Hormat
Penyusunan SKJ sebagai acuan melihat dari Peraturan Menteri PAN dan RB dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Negara (ASN) ke depan berdasarkan dengan pola merit system.Pola merit system ini adalah bagaimana manajemen ASN itu dikelola berdasarkan kualifikasi, berdasarkan kompetensi dan berdasarkan kinerja, tanpa membeda-bedakan yang namanya suku, agama, ras, latar belakang jenis kelamin, umur yang dilakukan secara adil dan wajar
Kompetensi dasar harus dimiliki oleh Pejabat Struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan :
- Integritas
- Kepemimpinan
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pengorganisasian
- Kerjasama
- Fleksibel
Kompetensi Bidang didapat melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan sesuai dengan bidang pekerjaannya :
- Orientasi pada pelayanan
- Orientasi pada kualitas
- Berpikir analitis
- Berpikir konseptual
- Keahlian tehnikal, manajerial, dan profesional
- Inovasi
Kompensasi khusus harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kedudukannya :
- Pendidikan
- Pelatihan
- Pengalaman Jabatan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan 2024 -2025