BIMTEK PERAN DPRD DALAM PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG RPJMD TAHUN 2025 -2029 TERKAIT INMENDAGRI NO 2 TAHUN 2025
Dengan Hormat
Bimtek (Bimbingan Teknis) Peran DPRD dalam Penyusunan Raperda tentang RPJMD adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota DPRD dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
TUJUAN BIMTEK PERAN DPRD DALAM PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG RPJMD TAHUN 2025 -2029 TERKAIT INMENDAGRI NO 2 TAHUN 2025
Tujuan utama BIMTEK (Bimbingan Teknis) peran DPRD dalam penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan DPRD dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Raperda RPJMD yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu para Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PERAN DPRD DALAM PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG RPJMD TAHUN 2025 -2029 TERKAIT INMENDAGRI NO 2 TAHUN 2025