Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pengganti PP 58 Tahun 2005

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pengganti PP 58 Tahun 2005 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait

Pedoman pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan tentang Pemerintah Daerah yang diatur dalam UU 23/2014 yang merupakan hierarki tertinggi harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP). Karena pada dasarnya PP yang ditetapkan oleh Presiden berisi muatan materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.Maka Di Terbitkan PP No 12 Tahun 2019  perubaha Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bukan sekedar revisi, melainkan merupakan regulasi baru.Sebab, PP ini merupakan pelaksana dari UU No. 32/2004. Sementara UU No. 32/2004 sudah digantikan oleh UU 23/2014.Salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah kemungkinan untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) walau tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam jangka waktu tertentu.Sebagai catatan, KUA-PPAS adalah pijakan penyusunan APBD tahun berjalan.KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsiasumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.Sedangkan, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Keuangan Daerah