Bimtek Perhitungan Renumerasi Rumah Sakit Berbasis Kinerja dan Perhitungan Unit Cost Dalam Rangka Penyusunan Tarif Rumah Sakit Sesuai Pola Tarif Nasional 2024 -2025
Dengan Hormat
Remunerasi pada Rumah Sakit BLUD adalah imbalan kerja kepada Pejabat Pengelola, pegawai dan Dewan Pengawas dengan komponen berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atau insentif dan pensiun, sesuai dengan kinerja yang diberikan dalam bentuk uang/tunai.salah-satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para manajer rumah sakit karena menyangkut kepentingan seluruh karyawan. Seringkali ketidakseimbangan upah, gaji atau insentif antara kelompok dokter, paramedis perawat/non perawat, tenaga adminstratif serta manajer rumah sakit menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman mendasar bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan logis yang berbasis pada teori, norma dan budaya organisasi rumah sakit yang bersangkutan
Tujuan Bimtek Perhitungan Renumerasi Rumah Sakit Berbasis Kinerja dan Perhitungan Unit Cost Dalam Rangka Penyusunan Tarif Rumah Sakit Sesuai Pola Tarif Nasional 2024 -2025
- Mampu Menyusun Formula Remunerasi Sesuai Kondisi Rumah Sakit
- Mampu Merubah Formula Remunerasi yang sudah ada saat ini
- Mampu Menghitung Unitcost dengan data riil rumah sakit
- Mampu menyusun Tarif Rumah Sakit Sesuai Pola Tarif Nasional
Untuk itu rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Rumah Sakit Agar Mengikuti Bimtek Perhitungan Renumerasi Rumah Sakit Berbasis Kinerja dan Perhitungan Unit Cost Dalam Rangka Penyusunan Tarif Rumah Sakit Sesuai Pola Tarif Nasional 2024 -2025