BIMTEK PERHITUNGAN TKDN TERBARU SESUAI KEBIJAKAN PERPRES NO 46 TAHUN 2025
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Instansi Pemerintah adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menghitung TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman terhadap peraturan dan kebijakan TKDN, metode perhitungan TKDN, evaluasi dokumen, serta implementasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang pentingnya TKDN dalam mendukung pengembangan industri lokal dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta cara mengimplementasikannya secara efektif dalam proses pengadaan pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu komponen krusial dalam proses pembangunan nasional. Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat hingga pemerintah desa memastikan tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan untuk mendukung layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan sektor strategis. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk serta pelaku usaha dalam negeri, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Perpres No. 46 Tahun 2025 memperkuat arah strategis pengadaan dengan menekankan pada:
- Value for Money
Pengadaan harus memberikan manfaat optimal dengan biaya yang efisien, tepat mutu, dan tepat waktu. - Penguatan Produk Dalam Negeri
Peraturan ini mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat daya saing industri nasional. - Pemberdayaan UMKM
Peluang lebih besar diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. - Pengadaan Berkelanjutan
Memasukkan aspek keberlanjutan seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta penggunaan material ramah lingkungan. - Percepatan Pengadaan Desa
Pemerintah desa mendapat pedoman lebih jelas dalam melaksanakan pengadaan sesuai dengan kapasitas dan karakteristik lokalnya.
Dengan diberlakukannya Perpres No. 46 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola pengadaan barang/jasa agar lebih adaptif, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Fokus pada pemanfaatan produk lokal, pemberdayaan UMKM, dan tata kelola berbasis hasil serta transparansi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kemandirian bangsa melalui belanja pemerintah yang strategis dan berkelanjutan.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PERHITUNGAN TKDN TERBARU SESUAI KEBIJAKAN PERPRES NO 46 TAHUN 2025