Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah 2025

Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah 2025

Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah 2025

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan pengertian bendahara sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dananya berasal dari APBN, APBD dan sumber lainnya.Bendahara Pemerintah terdiri dari :

  • Bendahara Pemerintah Pusat.
  • Bendahara Pemerintah Daerah.
  • Bendahara Desa.

Kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Pengelolaan Pajak Bendahara

  • Pengelolaan pajak oleh bendahara instansi pemerintah daerah adalah untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien.
  • Dengan pengelolaan pajak yang baik, bendahara dapat memastikan bahwa wajib pajak membayar sesuai ketentuan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
  • Selain itu, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga menghindari potensi denda dan sanksi hukum.
  • Dengan demikian, bendahara dapat membantu dalam pembangunan ekonomi daerah dengan memperkuat basis pendapatan melalui pajak.
  • Pengelolaan pajak yang baik juga mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik terjaga.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah 2025