Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah : Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD 

Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Besides that wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. saran dalam administrasi perpajakan;Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online, ada beberapa fungsi NPWP yaitu such as :

  • identitas wajib pajak;
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan;
  • dan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas serta pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.

While untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB and then tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Maka Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi  akan mengadakan pelatihan Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah /BUMN / BUMD, yang akan