Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan tata kelola anggaran yang transparan, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis untuk mendukung tercapainya efisiensi belanja negara dan daerah adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran berbasis standar biaya yang realistis dan sesuai kondisi wilayah.

Untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi di lapangan, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres 72 Tahun 2025, yang menjadi media pembelajaran praktis dan aplikatif bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama pengelola keuangan daerah.

Standar Harga Satuan Regional adalah acuan harga satuan yang disesuaikan dengan karakteristik, kondisi geografis, dan sosial ekonomi masing-masing daerah. SHSR berfungsi sebagai dasar perencanaan dan penganggaran dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada komponen belanja barang, jasa, dan kegiatan operasional pemerintah.

Tujuan Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama:

  1. Memberikan Pemahaman Komprehensif

Membekali peserta dengan pengetahuan menyeluruh terkait isi, ruang lingkup, dan penerapan Perpres 72/2025 dalam proses penyusunan anggaran.

  1. Meningkatkan Kapasitas SDM Pemerintah Daerah

Memperkuat kapasitas ASN di bidang perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah agar mampu mengaplikasikan SHSR secara efektif.

  1. Menjembatani Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran

Mengintegrasikan SHSR ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah agar anggaran yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan riil dan sesuai kondisi lokal.

  1. Mendukung Reformasi Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Mendorong perubahan paradigma dalam penyusunan anggaran agar lebih berorientasi pada hasil (output-based budgeting) dan bukan sekadar pengeluaran.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan langkah penting dalam reformasi pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dengan penerapan SHSR, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun anggaran yang lebih efisien, realistis, dan akuntabel. Melalui Bimtek Perpres 72/2025, seluruh pemangku kepentingan diberi bekal yang memadai untuk mengimplementasikan regulasi ini secara efektif.

Materi Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Bimtek ini dirancang dengan pendekatan teknis dan praktis agar peserta mampu langsung menerapkan materi dalam pekerjaan sehari-hari. Materi utama yang dibahas antara lain:

1. Penjelasan Umum tentang Perpres 72/2025

Meliputi dasar hukum, latar belakang, dan tujuan regulasi.

2. Struktur dan Komponen SHSR

Penjabaran komponen harga satuan yang meliputi belanja pegawai, barang, jasa, operasional, serta pelaksanaan kegiatan.

3. Metodologi Penetapan Harga Satuan Regional

Termasuk formula perhitungan, parameter penyesuaian wilayah, dan metode verifikasi data harga.

4. Integrasi SHSR dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)

Tata cara input dan penggunaan SHSR dalam sistem digital untuk mendukung transparansi dan akurasi penganggaran.

5. Studi Kasus dan Simulasi Praktik

Peserta akan mempraktikkan langsung penyusunan rencana anggaran dengan pendekatan SHSR yang benar.

6. Strategi Monitoring dan Evaluasi

Penjelasan tentang cara memantau pelaksanaan anggaran berbasis SHSR dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan.

Kegiatan bimtek bukan hanya sekadar forum pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan profesional. Oleh karena itu, keikutsertaan aktif dalam bimtek ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perpres 72 Tahun 2025