BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 2025-2029
Bimtek Kepegawaian dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manajemen sumber daya manusia (SDM) di berbagai tingkatan organisasi. Peserta akan mempelajari strategi dalam perekrutan, seleksi, dan pengembangan karyawan, serta teknik untuk meningkatkan kinerja individu dan tim. Materi juga mencakup aspek hukum ketenagakerjaan, etika kerja, dan pengelolaan konflik di tempat kerja. Ikuti Bimtek Kepegawaian untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM di organisasi Anda.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PSN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; atau d. terampil. (2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. (3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. (5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana.
Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji.

BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 2025-2029
TUJUAN BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 2025-2029
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman.
- Meningkatkan keterampilan.
- Mengembangkan sikap positif.
- Memastikan kualitas.
- Mempercepat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
- Menyediakan informasi.
- Mengembangkan kemampuan.
- Membangun jaringan.
- Meningkatkan motivasi.
Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, diharapkan bimtek ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan SDM dalam organisasi, khususnya bagi pejabat fungsional yang ingin naik jenjang jabatan fungsional.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 2025-2029