Bimtek Revisi dan Evaluasi RTRW Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021
Reformasi kebijakan tata ruang di Indonesia mengalami percepatan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru tersebut, pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan serangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Revisi dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi pemerintah daerah.
Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian penting dari upaya nasional untuk menyelaraskan dokumen perencanaan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan kebijakan strategis nasional, termasuk penyederhanaan perizinan berusaha dan transformasi tata kelola ruang berbasis digital.
RTRW merupakan dokumen perencanaan yang menetapkan struktur ruang dan pola ruang suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam jangka waktu 20 tahun. Sebagai dokumen perencanaan spasial, RTRW berperan sebagai dasar utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yang menjadi acuan perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 21/2021, terdapat perubahan mendasar dalam proses penyusunan, revisi, serta evaluasi dokumen RTRW. Misalnya, proses integrasi dengan sistem perizinan, percepatan penetapan, pemanfaatan teknologi geospasial, serta mekanisme penyesuaian terhadap kebijakan strategis nasional. Oleh sebab itu, revisi RTRW yang belum sesuai dengan ketentuan terbaru harus segera dilakukan.
Tujuan Bimtek
Bimtek Revisi dan Evaluasi RTRW bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021.
- Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme evaluasi dan revisi RTRW sesuai prosedur terbaru.
- Mendorong percepatan penyesuaian RTRW daerah agar selaras dengan kebijakan nasional, termasuk Kegiatan Strategis Nasional (KSN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Meningkatkan keterpaduan perencanaan ruang dengan sistem informasi geospasial dan perizinan berusaha.
- Menyediakan forum diskusi untuk menyelesaikan hambatan teknis dan administratif yang dihadapi daerah dalam proses revisi RTRW.
Materi Bimtek
Dalam pelaksanaan Bimtek, peserta mendapatkan materi menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan, substansi teknis, serta implementasi sistem informasi tata ruang. Beberapa pokok bahasan utama meliputi:
- Kebijakan Penataan Ruang Nasional Pasca UU Cipta Kerja
- Peserta dibekali dengan pemahaman terhadap arah kebijakan baru yang menekankan pada efisiensi, sinkronisasi, dan integrasi perizinan berbasis risiko.
- Alur Evaluasi dan Revisi RTRW sesuai PP 21/2021
- Materi ini membahas prosedur evaluasi RTRW setiap lima tahun atau sesuai kebutuhan strategis, serta langkah-langkah revisi yang kini lebih fleksibel dan responsif.
- Integrasi RTRW dengan Sistem OSS dan GISTARU
- Penekanan pada pentingnya keterpaduan RTRW digital dengan Geoportal Tata Ruang (GISTARU) dan sistem perizinan OSS-RBA agar mendukung investasi dan kepastian hukum pemanfaatan ruang.
- Simulasi Penggunaan Aplikasi Evaluasi RTRW dan Penyusunan Peta Rencana
- Peserta dilatih secara teknis untuk menggunakan perangkat lunak penyusunan peta dan simulasi evaluasi RTRW secara interaktif.
- Kesesuaian RTRW dengan RDTR dan Rencana Pembangunan
- Penguatan koordinasi lintas sektor agar RTRW mampu menjadi panduan lintas dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, KLHS, dan RENSTRA OPD.
Salah satu tantangan utama dalam revisi RTRW adalah keterbatasan kapasitas SDM dan ketersediaan data spasial yang belum mutakhir. Selain itu, proses harmonisasi antar kebijakan sektoral dan lintas wilayah juga masih membutuhkan penguatan koordinasi. Meski demikian, melalui Bimtek yang berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun RTRW yang lebih responsif, integratif, dan aplikatif.
Harapannya, setelah mengikuti Bimtek, peserta mampu mendorong percepatan penyelesaian revisi RTRW yang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. Dengan RTRW yang telah direvisi, pemanfaatan ruang akan menjadi lebih tertib, transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Peserta Bimtek umumnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan dilakukan secara bertahap, baik secara luring (tatap muka) maupun daring (webinar), disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan kesiapan teknis masing-masing daerah.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Revisi dan Evaluasi RTRW Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021