BIMTEK RUP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PERPRES NO 46 TAHUN 2025
Dengan Hormat
Dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Sekaligus memperkuat landasan hukum pengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan kebutuhan strategis nasional.Menyambut langkah tersebut, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menyatakan kesiapan LKPP dalam mendukung implementasi Perpres 46/2025 dengan mempersiapkan aturan turunan serta pedoman teknis untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD)
PENYUSUNAN RUP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PERPRES NO 46 TAHUN 2025
- Meningkatkan Efisiensi Proses Pengadaan
Dengan menggunakan e-Katalog versi 6, penyusunan RUP menjadi lebih cepat dan terstruktur, sehingga waktu pengadaan barang dan jasa dapat dipersingkat. - Mendukung Transparansi
Sistem e-Katalog membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, meminimalisir potensi kesalahan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. - Memastikan Kepatuhan Regulasi
Pelatihan ini memastikan bahwa penyusunan RUP sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko kesalahan administratif dalam proses pengadaan. - Mengoptimalkan Pemanfaatan Teknologi
Dengan memanfaatkan e-Katalog versi 6, pemerintah dapat mengadopsi teknologi terbaru untuk mendukung kinerja yang lebih baik.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK RUP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PERPRES NO 46 TAHUN 2025