BIMTEK SERTIFIKASI HALAL, NIB, DAN PIRT BAGI PRODUK UMKM 2025
Bimbingan Teknis (BIMTEK) “Sertifikasi Halal, NIB, dan PIRT bagi Produk UMKM 2025” merupakan program pelatihan terpadu yang ditujukan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus tiga aspek penting legalitas dan keamanan produk: Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketiga aspek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kredibilitas, daya saing, dan akses pasar produk UMKM, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif, konsumen kini lebih selektif dalam memilih produk, khususnya produk pangan. Kehalalan produk, legalitas usaha, dan keamanan pangan menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, UMKM dituntut untuk memenuhi standar-standar tersebut agar produk yang dihasilkan tidak hanya laku di pasaran, tetapi juga memiliki legitimasi hukum dan kepercayaan konsumen.
Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya pengurusan Sertifikasi Halal, NIB, dan PIRT. Banyak pula yang mengalami kendala dalam proses pengajuan dokumen tersebut karena kurangnya informasi, minimnya pendampingan, serta keterbatasan teknis dan administratif. BIMTEK ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi hambatan tersebut melalui pelatihan yang terstruktur, praktis, dan aplikatif.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas dan sertifikasi produk.
- Membekali peserta dengan pengetahuan teknis dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal, NIB, dan PIRT.
- Mendorong percepatan legalisasi produk UMKM agar dapat masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan ekspor.
- Memberikan pendampingan langsung dan simulasi pengajuan agar peserta bisa langsung mempraktikkan hasil pelatihan.
BIMTEK “Sertifikasi Halal, NIB, dan PIRT bagi Produk UMKM 2025” adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem UMKM melalui regulasi yang lebih sederhana, pendampingan intensif, dan edukasi berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, produk UMKM akan lebih dipercaya, lebih luas pasarnya, dan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi masa depan.
Materi Pelatihan
- Pengenalan Sertifikasi Halal
Materi ini menjelaskan tentang urgensi Sertifikasi Halal dalam produk makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan lainnya. Dijelaskan pula peraturan terbaru seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peserta akan diberi panduan lengkap mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal, proses pengajuan, syarat dokumen, serta tata cara audit halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
- Pemahaman dan Proses Pembuatan NIB melalui OSS-RBA
Peserta diperkenalkan pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, serta cara mendaftarkan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha. Sesi ini dilengkapi dengan simulasi langsung: mulai dari pembuatan akun, pengisian data usaha, pengajuan NIB, hingga memahami kewajiban setelah memiliki NIB, seperti pelaporan dan pembaruan data usaha.
- Pengurusan Sertifikat PIRT untuk Produk Pangan
Peserta akan diajarkan prosedur memperoleh Sertifikat PIRT sebagai syarat menjual produk pangan olahan. Materi mencakup persyaratan dokumen, cara mengurus rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Ketahanan Pangan, serta pentingnya mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Peserta juga akan memahami perbedaan PIRT dengan izin edar dari BPOM, dan produk-produk yang wajib memiliki salah satunya.
- Manfaat Legalitas Produk bagi UMKM
Dalam sesi ini, peserta akan melihat manfaat praktis dari memiliki legalitas usaha dan sertifikasi produk, seperti: kepercayaan konsumen, peluang mengikuti tender pemerintah, kerja sama dengan ritel besar, akses pembiayaan dari bank, serta potensi ekspor. Studi kasus dari UMKM yang berhasil naik kelas akan menjadi inspirasi.
- Simulasi dan Pendampingan Langsung
Di bagian akhir pelatihan, peserta akan melakukan simulasi pengisian form pengajuan NIB di OSS, pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL, serta proses awal permohonan PIRT. Fasilitator akan mendampingi secara langsung untuk memastikan peserta memahami proses dan dapat melanjutkannya secara mandiri setelah pelatihan.

BIMTEK SERTIFIKASI HALAL, NIB, DAN PIRT BAGI PRODUK UMKM 2025
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK SERTIFIKASI HALAL, NIB, DAN PIRT BAGI PRODUK UMKM 2025