Bimtek Sigkronisasi RPJMD Dan RPJPN Sesuai UU No 59 Tahun 2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Dengan Hormat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Undang-undang ini menjadi acuan utama bagi arah pembangunan nasional selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.Perencanaan pembangunan terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah. Dimana perencanaan pembangunan nasional dapat dituangkan dalam:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional;
- Rencana Kerja Pemerintah;
- Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; dan
- Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Sigkronisasi RPJMD Dan RPJPN Sesuai UU No 59 Tahun 2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045