Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029

BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029

BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029

Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan etika anggota dewan. Peningkatan kinerja BK dalam menegakkan kode etik dewan menjadi kunci terciptanya DPRD yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.

Sesuai Pasal 154 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tata cara pelaksanaan Tugas dan wewenang DPRD diatur dalam tata tertib. Anggota DPRD Kabupaten/kota melaksanakan wewenang dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan termasuk tentang kode etik. Alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan Tata Tertib.

Strategi peningkatan kinerja Badan kehormatan terealisasi: berdasarkan pembentukan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, evaluasi kehadiran rapat, public hearing, optimalisasi sarana prasaran yang ada di DPRD. Strategi evaluasi kehadiran anggota dewan: evaluasi internal badan kehormatan, penyaringan nilai, pemanggilan anggota dewan, pernyataan anggota dewan, kebijakan badan kehormatan, pemberian sanksi atau rehabilitasi.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Badan Kehormatan DPRD memiliki fungsi aktif dan fungsi pasif.

  • Fungsi aktif yaitu evaluasi setiap anggota dewan dalam rapat, mengawasi produk hukum yang dihasilkan DPRD, meninjau intensitas rapat yang dilakukan anggota DPRD.
  • Fungsi pasif Badan Kehormatan yaitu mengevaluasi dan memproses aduan yang masuk, aduan dalam hal ini tentang permasalahan etik atau pidana yang dilakukan anggota DPRD. Faktor yang mempengaruhi kinerja Badan Kehormatan perekrutan anggota Badan Kehormatan, belum mengatur kode etik, terbenturnya tata beracara Badan Kehormatan, masalah prosedural pengaduan yang rumit, pengadu kurang bekerjasama, sifat solidaritas antar anggota DPRD.
BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029

BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029

Program bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peran dan fungsi Badan Kehormatan DPRD.
  • Meningkatkan kemampuan BK dalam menegakkan kode etik dewan.
  • Meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran kode etik.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK STRATEGI PENINGKATAN KINERJA BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN 2025-2029