Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029

Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029

Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029

Dengan Hormat

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berkualitas, berbasis data, dan selaras dengan visi-misi kepala daerah serta arah pembangunan nasional. Perencanaan yang berbasis pada data yang valid dan terintegrasi menjadi kunci untuk menghasilkan program dan kegiatan yang efektif, efisien, serta berdampak nyata bagi masyarakat. Dalam Bimtek ini, peserta akan dibekali dengan teknik analisis data sektoral, penyusunan indikator kinerja, serta penyelarasan RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RKP, dan RPJMN 2025–2029. Materi juga akan membahas penggunaan aplikasi perencanaan seperti SIPD sebagai alat bantu dalam proses perencanaan yang partisipatif dan transparan

Tujuan Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029

  1. Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan RPJMD berbasis data.
  2. Mendorong perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sinergis, dan strategis.
  3. Menyelaraskan dokumen perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan data sektoral dan sistem informasi dalam perencanaan

Materi Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029

  1. Regulasi dan kebijakan terbaru penyusunan RPJMD 2025–2029.
  2. Teknik analisis isu strategis dan identifikasi kebutuhan pembangunan.
  3. Penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja RPJMD.
  4. Integrasi RPJMD dengan RPJPD, RKP, dan RPJMN 2025–2029.
  5. Pemanfaatan data sektoral dan data statistik daerah dalam perencanaan.
  6. Strategi perencanaan berbasis evidence (data-driven planning).
  7. Penggunaan aplikasi SIPD dalam proses perencanaan daerah.
  8. Pendekatan partisipatif dalam perumusan program dan kegiatan prioritas.
  9. Studi kasus penyusunan dokumen RPJMD dan evaluasi capaian.
  10. Strategi mencegah ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data dan RPJMD 2025–2029