Bimtek Bidang Perpajakan

BIMTEK TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK 2025

BIMTEK TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK 2025

BIMTEK TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK 2025

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Wajib Pajak yang Menunggak pada tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pembinaan aparatur pajak dan sekaligus upaya strategis untuk menanggulangi permasalahan tunggakan pajak yang hingga saat ini masih menjadi tantangan signifikan dalam pengelolaan penerimaan negara.

BIMTEK ini dirancang sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme petugas pajak, khususnya yang bertugas di lapangan dan yang memiliki kewenangan dalam proses pemanggilan serta pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku di tahun 2025, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis namun tegas dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum pajak.

Tujuan Kegiatan Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Wajib Pajak yang Menunggak 2025 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman petugas pajak terkait peraturan dan prosedur pemanggilan serta pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak.
  2. Memberikan pelatihan teknis tentang penyusunan surat panggilan, pelaksanaan pemeriksaan, dan dokumentasi hasil pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
  3. Mendorong sinergi antar unit DJP, terutama antara seksi pengawasan, penagihan, dan penyidikan dalam menindaklanjuti tunggakan pajak.
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan, guna mempercepat pemulihan piutang pajak negara.
  5. Menjaga integritas dan profesionalitas petugas, dengan pemahaman etika kerja dan prinsip-prinsip perlindungan hak wajib pajak.

Tunggakan pajak masih menjadi salah satu permasalahan krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia. Banyak wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang belum secara penuh menyadari kewajibannya atau bahkan dengan sengaja menghindari pembayaran pajak. Untuk menanggulangi permasalahan ini, pemanggilan dan pemeriksaan menjadi alat penting dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Namun, pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kesalahan prosedural dalam proses ini dapat berdampak pada lemahnya posisi hukum otoritas pajak dan bahkan dapat menimbulkan sengketa perpajakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif dan kemampuan teknis yang mumpuni dari setiap petugas pajak yang terlibat.

Materi dibahas dalam BIMTEK ini meliputi:

  1. Landasan Hukum Pemanggilan dan Pemeriksaan

Mengkaji dasar hukum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta aturan turunan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban otoritas pajak dalam melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak.

  1. Teknis Penerbitan Surat Panggilan dan Pemeriksaan

Petunjuk teknis dalam penyusunan surat panggilan, mekanisme penyampaian, serta tahapan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan awal hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  1. Strategi Komunikasi Efektif dengan Wajib Pajak

Pelatihan pendekatan komunikasi yang persuasif dan efektif untuk mendorong wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

  1. Simulasi Kasus Lapangan

Studi kasus dan praktik langsung dalam situasi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak, termasuk identifikasi potensi kendala dan solusi yang dapat diterapkan.

  1. Penguatan Aspek Etika dan Kepatuhan Hukum

Menanamkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan netralitas dalam pelaksanaan tugas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

Peserta BIMTEK adalah para pegawai DJP yang bekerja di bidang pemeriksaan, penagihan, penyidikan, serta unit pelayanan pajak yang sering berinteraksi langsung dengan wajib pajak. Sasaran akhir dari pelatihan ini adalah terciptanya sumber daya manusia yang kompeten dan siap menjalankan tugas pemeriksaan dan pemanggilan secara profesional, proporsional, dan efektif.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perpajakan merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting. Melalui BIMTEK Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Wajib Pajak yang Menunggak 2025, diharapkan setiap petugas pajak dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, berintegritas, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan nasional.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK 2025