Bimtek Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara PMK No. 40 Tahun 2024
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara Pelaksanaan Penggunaan BMN merupakan salah satu bagian ataupun fase dalam siklus Pengelolaan BMN.Sebagai fase awal dalam daur Pengelolaan BMN, tahapan ini mengatur bagaimana pelaksanaan penggunaan yang harus dilakukan oleh satuan kerja, sesuai tataran kewenangannya terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya serta adanya hal-hal yang harus di penuhi dalam pengelolaanya
Apa saja yang diatur dalam Penggunaan BMN
- a. Penetapan Status Penggunaan BMN;
- b. Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan pihak lain;
- c. Penggunaan sementara BMN; dan
- d. Pengalihan Status Penggunaan BMN;
- e. Penetapan Status Penggunan BMN.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara PMK No. 40 Tahun 2024