Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Elektronik SPT Bagi Instansi Pemerintah 2025

Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Elektronik SPT Bagi Instansi Pemerintah 2025

Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Elektronik SPT Bagi Instansi Pemerintah 2025

Bimtek Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Elektronik SPT Bagi Instansi Pemerintah Pengisian dan pelaporan elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak merupakan bagian integral dari administrasi perpajakan di berbagai instansi pemerintah. Untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam proses ini, diselenggarakan berbagai bentuk pelatihan teknis, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik.

Pelatihan ini membantu meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dan proses pengisian SPT, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT, kesalahan dalam proses tersebut dapat diminimalkan, yang pada akhirnya akan mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi yang mungkin timbul akibat kesalahan.

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan telah membuat aplikasi elektronik SPT atau sering di singkat dengan kata e-SPT. Aplikasi elektronik SPT digunakan oleh wajib pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Beberapa jenis aplikasi elektronik SPT, diantaranya sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
  2. Badan Formulir 1771
  3. SPT PPh Pasal 21
  4. PPh Pasal 4 ayat 2

Pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi elektronik (e-SPT) merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah dalam menjalankan tugas perpajakan.

Berikut adalah tata cara pengisian dan pelaporan e-SPT bagi instansi pemerintah:

  1. Persiapan Data
  2. Akses Aplikasi e-SPT
  3. Pilih Jenis SPT
  4.  Isi Data
  5.  Verifikasi Data
  6. Simpan dan Laporkan
  7. Pemeriksaan dan Koreksi

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Elektronik SPT Bagi Instansi Pemerintah 2025