Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek Penyajian Laporan Keuangan Daerah yang Akuntabel & Sesuai SAP Berbasis Akrual 2025

Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ikuti Bimtek Persetujuan Lingkungan untuk memahami prosedur AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta tata cara pengurusan perizinan berusaha melalui OSS RBA sesuai regulasi terbaru. Cocok bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsultan.

Deskripsi

Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsultan lingkungan memahami tata cara pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku di Indonesia. Sejak diterapkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA dan berlakunya PP 22 Tahun 2021, proses persetujuan lingkungan menjadi salah satu komponen utama sebelum usaha dan kegiatan memperoleh izin berusaha. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai prosedur AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi administrasi.

Melalui Bimtek ini, peserta akan dipandu untuk memahami klasifikasi tingkat risiko usaha, mekanisme integrasi dokumen lingkungan dalam OSS RBA, serta tahapan penyusunan dokumen mulai dari analisis dampak, penilaian dokumen lingkungan, hingga proses penerbitan persetujuan lingkungan. Pelatihan ini juga membahas penyusunan formulir pernyataan kesanggupan (SPPL), tata cara konsultasi publik, dan mekanisme evaluasi oleh instansi lingkungan hidup.

Tujuan Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Memahami ketentuan terbaru terkait Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Memberikan keterampilan dalam penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

  • Menjelaskan proses integrasi dokumen lingkungan pada OSS RBA.

  • Meningkatkan kemampuan identifikasi tingkat risiko usaha dan kewajiban persetujuan lingkungan.

  • Membekali peserta dengan strategi penyusunan dokumen lingkungan yang efektif dan sesuai standar.

  • Mengurangi risiko penolakan atau revisi persetujuan lingkungan oleh instansi berwenang.

  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

  • Memahami mekanisme pengawasan dan pelaporan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan.

Materi Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

1. Kebijakan & Regulasi Persetujuan Lingkungan

  • PP 22/2021 dan aturan turunan

  • Keterkaitan dengan OSS RBA

  • Klasifikasi risiko usaha

2. Penyusunan Dokumen AMDAL

  • Identifikasi dampak penting

  • Proses penilaian dan persetujuan

  • Konsultasi publik

3. Penyusunan UKL-UPL

  • Kriteria usaha wajib UKL-UPL

  • Pengisian formulir dan struktur dokumen

  • Studi kasus teknis

4. SPPL & Usaha Risiko Rendah

  • Formulir pernyataan kesanggupan

  • Prosedur dan ketentuan pelaporan

5. Integrasi Persetujuan Lingkungan di OSS RBA

  • Alur unggah dokumen

  • Verifikasi dan evaluasi

  • Troubleshooting kesalahan umum

6. Pengawasan & Pemenuhan Kewajiban Lingkungan

  • Pelaporan berkala

  • Audit lingkungan

  • Sanksi administrasi dan tindak lanjut

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko