Bimtek Bidang Keuangan

Diklat Bimtek Audit Internal Berbasis Risiko

Diklat Bimtek Audit Internal Berbasis Risiko
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
PENDAHULUAN
Audit berbasis resiko lebih berupa perubahan pola pandang dari pada sebuah teknik. Memakai kacamata audit berbasis resiko auditor harus menilai kemampuan manajemen dalam mengukur resiko, merespon resiko dan melaporkan resiko. Apabila manajemen memiliki kemampuan yang cukup dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko dalam suatu area atau proses, maka resiko bawaan bisa diturunkan. Artinya auditor tidak harus meningkatkan tingkat ketelitian, menambah prosedur atau menambahkan waktu analisa. Sebaliknya kalau manajemen resiko klien buruk, maka auditor harus meningkatkan keteliatian, menambah prosedur dan menambahkan waktu analisa. Sehingga bobot atau score resiko di masing-masing area atau proses tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penentuan prioritas audit oleh auditor.
Penentuan prioritas berdasarkan analisa resiko ini dianggap paling tepat dalam upaya mengalokasikan waktu dan staff auditor yang terbatas. Audit menggunakan sampling, dan selama ini metodologi audit mengatur bagaimana pengambilan sampling yang paling efektif dan efisien. Efektif dalam arti sample yang diambil tersebut haruslah mampu mewakili populasi yang akan diperiksa.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pemerintahan