INFO BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK 2024-2025
( Penyusunan SKP Berbasis E-SKP )
Dengan Hormat
SKP adalah salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian prestasi kerja pegawai, dimana penilaiannya dilakukan melalui dua unsur. Pertama, Penilaian Sasaran Kerja Pegawai, dengan membandingkan antara target dengan output kinerja. Kedua, perilaku kerja. Dosen dan Tendik wajib menyusun SKP di awal tahun, sementara penilaian capaian SKP dan perilaku kerja dinilai oleh masing-masing atasan langsungnya. SKP merupakan amanah Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2019 serta Permenpan No. 8 tahun 2021.
TUJUAN PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK
Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannyaSasaran Kerja Pegawai (SKP) Dosen ada 2 (dua): Sasaran kerja dosen dan sasaran kerja karyawan
- Sasaran kerja dosen adalah tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tridharma (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, penunjang).
- Sasaran kerja karyawan adalah tugas dalam jabatan sesuai dengan job description masing-masing.
Untuk itu Perguruan Tinggi haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Perguruan Tinggi Agar Mengikuti INFO BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK 2024-2025