Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026

BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026

BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026

Dengan Hormat

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

TUJUAN BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026

Tujuan bimtek pengadaan barang dan jasa di desa adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip yang berlaku, serta memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel

MATERI BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026

1. Pengertian dan Pentingnya PBJ di Desa:
  • Pengertian:

    Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintahan desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

  • Pentingnya:
    • Menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran desa. 
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. 
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengadaan yang tepat sasaran. 
    • Memberikan kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. 
2. Regulasi Terkait PBJ di Desa:
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 13/2013: Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota: Aturan lebih rinci terkait pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa.
  • Peraturan Desa: Aturan yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa secara lebih spesifik. 
3. Tahapan Proses PBJ di Desa:
  • Perencanaan:
    • Identifikasi kebutuhan barang/jasa.
    • Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
    • Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  • Pelaksanaan:
    • Pemilihan penyedia barang/jasa (swakelola atau lelang).
    • Penetapan kontrak.
    • Pelaksanaan kontrak.
  • Pengendalian dan Evaluasi:
    • Pengawasan pelaksanaan kontrak.
    • Evaluasi hasil pengadaan. 
4. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
  • Swakelola: BUMDes dapat berperan sebagai penyedia barang/jasa melalui swakelola.
  • Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes dapat menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat setempat.
  • Peningkatan Pendapatan Desa: BUMDes dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). 
5. Tantangan dalam PBJ di Desa:
  • Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan anggaran, SDM, dan infrastruktur.
  • Kapasitas SDM: Kurangnya pengetahuan dan keterampilan terkait PBJ.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. 
6. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
  • Swakelola: Pengadaan yang dilakukan oleh perangkat desa sendiri. 
  • Lelang: Pengadaan yang dilakukan melalui proses lelang terbuka. 
  • Pembelian Langsung: Pengadaan yang dilakukan dengan pembelian langsung dari penyedia barang/jasa. 
  • Pemilihan Penyedia:
    • Persiapan: Pembuatan dokumen pengadaan, pengumuman lelang, dll. 
    • Perencanaan: Pembuatan RUP, HPS, dll. 
    • Pelaksanaan: Penawaran, evaluasi, penetapan pemenang. 
    • Kontrak: Penyusunan dan penandatanganan kontrak. 
    • Pelaksanaan: Pengawasan dan pengendalian pengadaan. 
    • Penyerahan: Penyerahan hasil pengadaan. 

Untuk itu para Pustakawan  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah   Agar Mengikuti BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026