BIMTEK PENERAPAN BLUD PADA PUSKESMAS 2025 -2026
( Persiapan Administratif Dan Subtantif Dan Teknis Penerapan BLUD Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas )
Dengan Hormat
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, serta meningkatkan kualitas layanan. Tujuan Utama:,Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya. Mendukung prinsip efisiensi dan produktivitas dalam penyediaan layanan kesehatan
- Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
- Penyediaan layanan publik yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, bukan mencari keuntungan.
- Peningkatan kualitas layanan dan manajemen pelayanan.
Persyaratan Penerapan BLUD:
- Persyaratan administratif, substantif, dan teknis.
- Persyaratan administratif meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, dan laporan keuangan.
- Persyaratan teknis meliputi studi kelayakan dan kemampuan Puskesmas untuk mengelola keuangan secara mandiri
Untuk itu para Pustakawan haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PENERAPAN BLUD PADA PUSKESMAS 2025 -2026