Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Terbaru 2026

Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Terbaru 2026

Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Terbaru 2026

Deskripsi

Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan kebijakan terbaru terkait pengukuran kinerja pengelolaan aset daerah. Kegiatan ini penting untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan BMD agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai substansi dan implementasi Keputusan Mendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026, termasuk indikator kinerja pengelolaan BMD, mekanisme pengukuran, penatausahaan, inventarisasi, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, serta pelaporan aset daerah.

Pembahasan juga diarahkan pada strategi peningkatan capaian indikator kinerja, identifikasi permasalahan pengelolaan BMD, penguatan pengawasan, serta optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik. Melalui studi kasus dan pembahasan praktis, peserta diharapkan mampu menerapkan kebijakan terbaru tersebut dalam pelaksanaan pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah secara lebih terukur dan akuntabel.

Materi Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Terbaru 2026

  1. Kebijakan terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2026.
  2. Pembahasan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026.
  3. Indikator Kinerja Pengelolaan BMD dan mekanisme pengukurannya.
  4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD.
  5. Pengadaan, penerimaan, dan penggunaan BMD.
  6. Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah.
  7. Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum aset daerah.
  8. Pemanfaatan dan optimalisasi BMD.
  9. Pemeliharaan dan pengawasan aset daerah.
  10. Penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD.
  11. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data aset.
  12. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan BMD.
  13. Strategi peningkatan capaian indikator kinerja BMD.
  14. Identifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan aset.
  15. Penguatan pengendalian internal dan akuntabilitas BMD.
  16. Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan BMD.
  17. Studi kasus implementasi Kepmendagri 900.1.5–136 Tahun 2026.

Klasifikasi Peserta Bimtek

Bimtek ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), antara lain:

  1. Kepala Badan/Dinas/Biro/OPD yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
  2. Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
  3. Pengelola Barang Milik Daerah pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
  4. Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu.
  5. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
  6. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang berkaitan dengan administrasi aset.
  7. Bidang Aset pada BPKAD/BKAD/BPAD.
  8. Bidang Perencanaan dan Penganggaran pada perangkat daerah.
  9. Auditor dan Pengawas Internal/Inspektorat Daerah.
  10. Pejabat yang menangani inventarisasi dan penatausahaan BMD.
  11. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
  12. Aparatur/Sumber Daya Manusia lain yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pelaporan BMD.

Untuk itu Bapak/Ibu haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas, kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu agar mengikuti Bimtek Update Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Terbaru 2026

FAQ Bimtek Update Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026

1. Apa yang dimaksud dengan Bimtek Update Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026?
Bimtek ini membahas pembaruan kebijakan dan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026.

2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Peserta dapat berasal dari BPKAD/BKAD/BPAD, pengelola BMD, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang, pengguna barang, PPK-SKPD, Inspektorat, serta aparatur yang menangani aset daerah.

3. Apa fokus utama bimtek?
Fokus utama adalah memahami indikator kinerja pengelolaan BMD dan penerapannya dalam perencanaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pelaporan aset daerah.

4. Apakah bimtek membahas penatausahaan BMD?
Ya. Materi mencakup inventarisasi, pembukuan, pencatatan, rekonsiliasi, pemutakhiran data, dan pelaporan BMD.

5. Apakah membahas indikator kinerja BMD secara praktis?
Ya. Peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai indikator kinerja serta strategi untuk meningkatkan kualitas dan capaian pengelolaan BMD.

6. Apakah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengikuti bimtek ini?
Ya. Materi dapat diterapkan pada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

7. Apakah terdapat studi kasus?
Ya. Bimtek dapat dilengkapi studi kasus mengenai berbagai permasalahan pengelolaan aset dan penerapan indikator kinerja BMD.

8. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam mengelola BMD secara lebih tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terukur.

9. Apakah materi mencakup optimalisasi aset daerah?
Ya. Pembahasan mencakup pemanfaatan dan optimalisasi BMD agar aset daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelayanan publik.

10. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti bimtek?
Peserta diharapkan mampu memahami pembaruan kebijakan tahun 2026 dan menerapkan indikator kinerja pengelolaan BMD dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah.