Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029

Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029

Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029

Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tata cara penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya laporan dan evaluasi yang sistematis, diharapkan pemerintah daerah dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Berikut ini beberapa poin penting terkait implementasi peraturan ini:

  1. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  2. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi

Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Pemerintah telah Menetapkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029

Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Permendagri  Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 – 2029