Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan 2026 – 2027
Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam melakukan pengukuran kualitas pelayanan publik berdasarkan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan. Pengukuran IKM menjadi salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam menyusun strategi peningkatan mutu pelayanan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kepuasan masyarakat merupakan indikator utama keberhasilan suatu instansi dalam memberikan layanan yang berkualitas. Melalui Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), organisasi dapat mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan, mengidentifikasi kelemahan pelayanan, serta merancang langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Tujuan Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan 2026 – 2027
Materi pelatihan disampaikan secara aplikatif melalui pemaparan teori, diskusi, studi kasus, simulasi penyusunan kuesioner, praktik pengolahan hasil survei, dan penyusunan laporan Indeks Kepuasan Masyarakat. Dengan metode pembelajaran tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan proses pengukuran IKM secara mandiri di lingkungan kerja masing-masing.
Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sangat relevan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, rumah sakit, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, serta organisasi lainnya yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran Peserta Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan 2026 – 2027
- Pejabat struktural dan pejabat fungsional pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang bertugas pada unit pelayanan publik.
- Pengelola pelayanan publik dan petugas yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas layanan.
- Tim penyusun, pelaksana, dan evaluator Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
- Kepala perangkat daerah, kepala unit pelayanan, serta pimpinan organisasi penyelenggara pelayanan publik.
- Petugas front office, customer service, dan tenaga administrasi pelayanan masyarakat.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengelola evaluasi kinerja pelayanan.
- Pegawai BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, dan lembaga pelayanan publik lainnya.
- Pengelola inovasi pelayanan, reformasi birokrasi, serta peningkatan mutu layanan organisasi.
- Seluruh pegawai yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya keterlibatan masyarakat dalam peningkatan kualitas layanan, mengelola hasil survei kepuasan sebagai bahan evaluasi, serta membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Dengan mengikuti Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan, organisasi akan memiliki kemampuan dalam mengukur kualitas pelayanan secara tepat serta menyusun strategi peningkatan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Untuk itu Bapak/Ibu haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas, kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu agar mengikuti Bimtek Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan 2026 – 2027